Kabupaten Subang, SpiritNews-Empat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang yang diduga bermasalah telah mengundurkan diri.
Keempatnya batal mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, meski telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang pada 20 September 2018 nanti.
Baca Juga: Dinilai Tak Becus soal Pengawasan Bacaleg, Bawaslu Subang Mengaku Kecolongan
Komisioner KPU Kabupaten Subang, Ahmad Koncara mengatakan, dari lima orang bacaleg yang bermasalah, empat dianataranga berupakan bacaleg DPRD. Sementara satu bacelg untuk DPR RI.
“Yang empat orang bacleg DPRD Kabupaten, saat ini bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri. Sedangkan bacaleg DPR RI, hal itu sudah urusan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan kita tidak ada kewenangan,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (5/8/2018).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Bidang Penegakan, Ade Imanudin menyebutkan, terkait empat orang bacaleg DPRD Kabupaten Subang memang sudah direkomendasikan pihaknya ke KPU untuk mengundurkan diri.
Berita Lain: DCS Ditetapkan, 37 Bacaleg Karawang Tak Lolos Persyaratan
“Alhamdulilah ke empat orang bacaleg sudah mengundurkan diri, sedangkan bacaleg DPR RI yang berurusan dengan hukum, hal itu sudah jelas merupakan urusan BawasIu RI. Kami Bawaslu Kabupaten Subang tidak ada kewenangan untuk pengawasan bacaleg DPR RI yang bermasalah dengan hukum,” kata Ade.(bus)