Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sebanyak 37 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Karawang. Terdiri dari 19 bacaleg laki-laki dan 18 perempuan.
Ketua KPU Karawang, Risza Affiat mengatakan, pihaknya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Karawang, Minggu (12/8/2018).
“Dari 706 pendaftar, kami hanya menetapkan 669 calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Sementara 37 orang lainnya dinyatakan tidak lolos persyaratan,” katanya kepada SpiritNews, Senin (13/8/2018).
Dijelaskan, pengumuman DCS ini dilakukannya untuk meminta masukan dari masyarakat, terkait rekam jejak para calon anggota DPRD yang telah dinyatakan lolos memenuhi persyaratan menjadi DCS.
“Jika ada aduan dari masyarakat mengenai profil atau rekam jejak mereka yang memungkinkan gugur menjadi DCS, maka kami akan mempertimbangkannya,” katanya.
Aduan dari masyarakat yang dimaksud Risza, yaitu caleg yang dinyatakan tersangkut kasus hukum seperti korupsi, pelecehan seksual dan kasus narkoba.(moy)