Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dinilai cacat hukum dengan meloloskan calon kades yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, Bupati Cellica Nurrachadiana diminta menunda pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.
Dadi Mulyadi, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Kalangsari, dalam proses seleksi administratif pencalonan kades. Sehingga merugikan kliennya, Daenuri yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon kades.
“Dinamika politik adalah hal wajar, namun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh panitia tidak bisa dibiarkan. Bukan hanya persoalan tidak lulusnya Daenuri, tapi lebih dari itu kami ingin ada pola demokrasi yang sesuai aturan. Makanya kami mendesak agar Pilkades Kalangsari untuk ditunda, sampai persoalan pelanggaran hukum ini clear,” ujarnya, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga: 2.221 Anggota BPD di 297 Desa se-Kabupaten Karawang Dilantik Bupati
Dijelaksan, diloloskannya calon kades yang berusia di bawah 25 tahun telah menjadi bukti tidak netralnya panitia. Sebab, batasan usia merupakan salah satu peraturan normatif yang harus dipenuhi secara administratif sebelum melaju ke tahap selanjutnya. Dimana dengan adanya calon lebih dari 5, maka dilakukan tes tertulis untuk menentukan 5 calon kades.
“Perbup 57 Tahun 2018 pada pasal 22 huruf e telah dilanggar oleh panitia. Persyaratan administratif adalah tahapan awal menuju pencalonan, dan bunyi di pasal tersebut sudah kongkrit dan tidak ada pengecualiaan. Jadi jelas ada pelanggaran pada proses seleksi, dan sudah cacat hukum dari awal,” tegas Dadi.
Bahkan dalam audiensi yang dilakukan pihaknya bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana dan Panitia Pilkades Kalangsari, pada Jumat (5/10/2018) siang, di Kantor Desa Kalangsari. Terungkap bahwa DPMD telah sempat merekomendasikan kepada panitia, terkait adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan batasan usia saat mendaftar.
“Namun memang DPMD tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangannya di panitia sebelas (Panitia Pilkades). Tapi rekomendasi DPMD harusnya dipertimbangkan, ini ada apa panitia tetap meloloskan calon atas nama Aditya?” ungkap Dadi.
Untuk itu, LBH GMBI Karawang akan berupaya menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan Panitia Pilkades Kalangsari dan menunda pelaksanaan Pilkades di desa tersebut. “Kita akan PTUN-kan. Kita tempuh jalur hukum, karena menurut Kepala DPMD harus ada payung hukum untuk penundaan Pilkades,” kata Agus Suprayitno, Kepala Biro Hukum LBH GMBI Karawang.
Pihaknya pun mendesak agar aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang, melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam penetapan calon Kades Kalangsari. Sebab, calon kades atas nama Aditya Mulya Nugraha belum belum berusia 25 tahun sebagaimana aturan dalam pencalonan.
Berita Lain: Panitia Pilkades Kebingungan Cari Dana Talangan
“Mereka (panitia, red) melanggar undang-undang desa, melanggar peraturan menteri, perda dan perbup. Ada apa, kok bisa seberani itu. Apa karena yang bersangkutan (Aditya) itu anak sekretaris dewan (Sekwan), sehingga ada pengistimewaan? Kami mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan mengusut ini, dugaan KKN dalam penetapan calon. Kami akan buat laporan soal itu,” tegas Agus.(art)