Kabupaten Nagan Raya, SpiritNews-Izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dinilai sebagai pengkhianatan terhadap perjanjian Helsinki dan UUPA. Hal ini disampaikan Mantan Bupati Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman.
Ia mengungkapkan, sebelumnya potensi konflik disebabkan oleh eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) kandungan hydrocarbon. Sedangkan sekarang ini adalah mineral logam mulia emas dan tembaga yang terkandung dalam perut bumi Beutong secara khusus dan Aceh pada umumnya.
Baca Juga: PT Atlasindo Klaim Telah Ada Kesepakatan, Kades Cintalaksana Sebut Itu Pembohongan Publik
Menurut Azhar, ini adalah bentuk pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tanun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. “Ini merupakan upaya pihak investor untuk mengelabui rakyat Aceh yang telah berjuang dengan darah dan nyawa, untuk mendapat porsi yang otonom (khusus),” ujarnya.
Dijelaskan, penjabaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembagian hasil yang belum menguntungkan pihak Aceh, dilihat sebagai upaya memelihara konflik di Aceh. sehingga di satu sisi nyawa dan darah terus mengalir, di sisi lain terjadi pengamanan eksloitasi pertambangan emas.
Berita Lain: YARA Desak Polda Aceh Hentikan Galian C di Blang Pante
Azhar mengungkapkan, dulu untuk menolak eksploitasi tambang gas Arun di Kabupaten Aceh Utara, harus dengan senjata. “Namun dengan diplomasi politik dan unjuk rasa, nantinya kita dikhawatirkan justru akan dipegang oleh tokoh lalu dikasih kardus. Akhirnya semakin banyak lahirnya pengkhianat UUPA dan MoU Helsinki,” tandasnya.(mah)