Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-H. Ahmad, mantan Kepala Desa Cipinang yang memilih maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) meski baru menjabat selama 36 bulan sebagai kepala desa, bertekad mengabdikan diri terhadap masyarakat secara lebih luas.
“Kalo kemarin menjadi kepala desa selama 36 bulan, saya mengabdi kepada masyarakat hanya untuk satu kepala desa saja. Insya Allah jika sudah terpilih menjadi anggota dewan, akan mengabdi masyarakat lebih luas lagi khususnya di dapil II yang meliputi Kecamatan Campaka, Cibatu dan Bungursari,” katanya kepada SpiritNews, Senin (15/10/2018).
Baca Juga: 6 Kades di Purwakarta Diberhentikan
Dikatakan, di wilayah Kecamatan Cibatu sebelumnya tidak ada satu pun yang mewakili menjadi anggota dewan Kabupaten Purwakarta. Oleh sebab itu, dirinya mencoba peruntungan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Saya tidak muluk-muluk untuk meraih suara, hanya 9.000 suara saja. Mudah-mudahhan ke depan jika saya menjadi anggota dewan, saya dapat mewakili aspirasi masyarakat khusunya di Kecamatan Cibatu. Hanya saya seorang di Kecamatan Cibatu yang mendaftarkan dari PDI Perjuangan,” tuturnya.
Berita Lain: Jadi Caleg, Jabatan Kades Cipinang Diserahterimakan
Diketahui pada bulan April 2019 mendatang, akan ada pesta demokrasi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(reg)