Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta memberhentikan enam kepala desa (Kades) di Purwakarta. Pemberhentian tersebut lantaran lima kades diantaranya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg), sementara satu orang diganti karena meninggal dunia.
“Secara serentak enam kades kita ganti, satu karena meninggal dan lima kades mengundurkan diri karena maju dalam Pileg 2019,” ujar Kepala DPMD Purwakarta, Panda Dinata kepada SpiritNews saat ditemui di Aula Janaka Purwakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Ratusan Warga Karangsari Tuntut Pilkades Ulang
Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku khusus bagi kades yang mencalonkan sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
“Hari ini kita serahkan SK Pemberhentian untuk lima kades yang nyaleg, kita serahkan kepada yang bersangkutan, sekaligus SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Adapun untuk Kepala Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, meninggal dunia. Jadi hanya lima Kades yang nyaleg,” ujar Panda.
Diketahui lima kades yang akan ikut kontestasi Pileg 2019 itu diantaranya Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Lina Nursylvia Lestari yang menjadi caleg Golkar. Kepala Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Ahmad menjadi caleg PDIP. Kepala Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Castono maju sebagai caleg PKB. Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Agus Indra Muchtar menjadi caleg Golkar. Kepala Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Erlan Diansyah mencalonkan diri dari Partai Berkarya.
Berita Lain: Jadi Caleg, Kades Harus Mengundurkan Diri
Dijelaskan, untuk menjadi anggota legislatif para kades harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
“Ya artinya mengundurkan diri, kalaupun mereka kalah jabatannya tidak bisa dikembalikan kan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.(reg)