Kasus Suap Perizinan Meikarta Gunakan Sandi-Sandi Khusus

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Sejumlah sandi digunakan dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Sandi-sandi yang digunakan untuk menyamarkan nama-nama pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang terlibat dalam kasus suap tersebut antaralain Merlin, Tina Toon, Windu dan Penyanyi.

Diketahui, selain Bupati Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat setingkat kepala bidang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Bacaan Lainnya

“Untuk menyamarkan nama-nama kepala dinas tadi itu, ada Merlin, Tina Toon, Windu, Penyanyi,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengamankan uang 90.000 dollar Singapura dan pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 513 juta. Serta dua unit mobil Toyota yang masing-masing diamankan dari Taryadi konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Baca Juga: Tiga Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Disegel KPK

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta,” kata Laode M. Syarif.

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group, dan hingga saat ini baru terjadi penyerahan sebesar Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Neneng menjadi kepala daerah ke-99 yang dijadikan tersangka oleh KPK sejak tahun 2004, dan merupakan kasus OTT ke-23 pada tahun 2018. Sejak Januari hingga Oktober 2018, sebanyak 25 orang kepala daerah telah diproses secara hukum.

Berita Lain: Bupati Bekasi Ditangkap KPK Terkait Suap Perizinan Meikarta

Sebelumnya, beberapa jam setelah penangkapan sejumlah pejabat, Neneng sempat mengaku kaget dan tidak tahu terkait penangkapan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas PUPR. “Demi Allah, saya tidak tahu, saya tahunya (ada OTT) pas Magrib, lagi di rumah, dari kabar beredar saja di internet. Benar-benar tidak tahu saya,” kata Neneng.(SpiritNews)

Pos terkait