Kota Bekasi, SpiritNews-Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjawab tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Jakarta Raya, Noreg 0617/IN/VII/2018/JKR, melalui Surat Walikota Bekasi tertanggal 16 Oktober 2018 Nomor 180/5507/SETDA.Huk perihal tindakan korektif.
Dirinci dalam surat laporan tindaklanjut tersebut, saat Pj Walikota Bekasi Toto Mohamad Toha menjabat telah diterbitkan Instruksi Walikota Bekasi tanggal 5 September 2018, tentang pelayanan kepada masyarakat yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Tindaklanjut LAHP lainnya antaralain dengan menerbitkan Intruksi Walikota Bekasi Nomor 700/1164-ITKO yang ditujukan kepada Inspektur Kota Bekasi, agar mengidentifikasi pelaksana pelayanan publik di kelurahan yang menghentikan pelayanan, dan memberikan sanksi sesuai bobot kesalahan dan jenjang jabatannya.
Baca Juga: Wakil Walikota Bekasi Pimpin Penandatanganan Kontrak Kinerja ASN
Di dalam surat yang sama, Walikota Bekasi juga telah melakukan tindakan korektif berupa peringatan kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, serta seluruh camat se-Kota Bekasi.
“Yang intinya agar kepada pihak yang terkena tindakan korektif, untuk dapat meningkatkan pemahaman terhadap tugas fungsi dan kewenangan serta kompetensi yang dimiliki,” jelas Rahmat.
Berita Lain: Pemkot Bekasi Optimis Raih Nilai BB untuk AKIP dan RB 2018
Seiring dengan dikirimkannya surat tersebut, Walikota Bekasi menjamin dan memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi, baik yang dilaksanakan di kelurahan, kecamatan, maupun OPD yang menyelenggarakan perizinan termasuk Mall Pelayanan Publik (MPP) telah kembali berjalan dengan baik.(sam)