Pemkot Bekasi Tertibkan Sejumlah Reklame dan Spanduk Tak Bayar Pajak

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto memberikan arahan terkait penertiban spanduk dan reklame, untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kota Bekasi, SpiritNews-Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap reklame dan spanduk. Rencananya hingga akhir tahun penertiban terus dilakukan di bawah koordinasi Satpol PP Kota Bekasi bersama 12 camat dan UPTD terkait.

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, penertiban juga dibarengi dengaan penataan estetika kota yang sudah tidak layak. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 399 Wajib Pajak di Cluster Summarecon Bekasi Tunggak PBB

“Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame. Kemudian estetika wajah Kota Bekasi akan jauh lebih baik lewat penertiban,” ungkap Tri Adhianto dalam arahan pada apel penertiban reklame dan spanduk di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Ke depan hingga akhir tahun, Pemkot Bekasi terus menggenjot potensi pendapatan daerah. Bahkan sudah dilakukan penyisiran kembali kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di seluruh wilayah. “Kita ingin kesadaran warga terus meningkat terhadap ketaatan membayar pajak, juga kontribusinya untuk pembangunan,” ungkap Tri.

Berita Lain: Pemilik Apartemen dan Ruko di Summarecon Bekasi Sulit Bayar PBB

Tri juga mengingatkan setiap harinya dilakukan evaluasi kegiatan ini di bawah kendali para camat di wilayah masing-masing. “Kita bisa lihat jumlah setiap hari yang sudah mengurus dan yang belum. Ini dilakukan hingga akhir tahun. Dan saya harap petugas lapangan meningkatkan koordinasi dalam tugas kali ini,” pungkas Tri.(sam)

Pos terkait