Kabupaten Subang, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menjamin, penundaan penetapan rekapitulasi Data Pemilih Tetap Hasil Pemutahiran Tahap 2 (DPTHP-2) di Kabupaten Subang tak akan mengganggu tahapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Diketahui, proses sinkronisasi data DPT masih belum tuntas akibat terkendala jaringan Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Sedang ada ganguan jaringan, dan ganguan tersebut tidak bisa dipastikan waktu penundaannya. Tetapi secepatnya data manual bisa sinkron dengan Sidalih, dan sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2018, data yang diakui itu berdasarkan Sidalih,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Subang Divisi Data, Suryaman.
“Dari mulai kemarin jaringan Sidalih sedang gangguan, sehingga ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami kesulitan melalukan sinkronisasi data. Kami tidak menentukan batas waktu maksimalnya, karena jaringan Sidalih lambat. Kami optimis penundaan tidak mengganggu jadwal tahapan, apalagi kasusnya hampir sama merata di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Parsitipasi Pemilu 2019, KPU Kota Bekasi Buka Posko GMHP
Dijelaskan, DPTHP–2 Pemilu 2019 telah diputuskan dalam rapat pleno terbuka, Selasa (13/11/2018). Tercatat sebanyak 2.701 pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dimana nantinya akan disandingkan dengan data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, sesuai dengan nama dan alamat (by name and by address).
“Tujuannya memverifikasi data yang sudah melakukan perekaman KTP-el maupun belum. Apabila masih ada yang belum memiliki KTP-el, nantinya akan didorong supaya mereka bisa memilikinya,” ujar Suryaman.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Divisi Hubungan Antar Lembaga, Imanudin menjelaskan alasan terjadinya penundaan penetapan DPTHP-2 adalah akibat data manual dengan Sidalih belum sinkron.
Berita Lain: KPU Karawang Terima Logistik Kotak Suara dari Kardus
“Salah satu syarat bisa memilih yaitu memiliki KTP-el dan data manual dengan Sidalih harus sinkron. Jadi harus sinkron dulu mengenai data ini, supaya hak-hak pemililh bisa terpenuhi dengan benar,” katanya.(bus)