Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dari hasil pemeriksaan awal polisi, tersangka M yang merupakan seorang mahasiswa diketahui telah melakukan hubungan intim dengan AR, anak di bawah umur yang merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) favorit di Karawang sebanyak empat kali. Dua aksi diantaranya direkam oleh tersangka dengan menggunakan kamera dan alat bantu tripod, atas sepengetahuan korban AR yang merupakan pacarnya.
“Menurut pemeriksaan awal, pada saat kejadian itu empat kali, dan yang direkam dan diambil gambarnya dua kali,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).
Dijelaskan, tersangka M menjemput korban AR di rumahnya. Kemudian dua sejoli itu cek in di sebuah hotel di wilayah Karawang pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka melakukan hubungan suami istri secara sadar tanpa ada paksaan, termasuk akhirnya melakukan perekaman video porno tersebut yang tersebar luas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, iseng saja (melakukan perekaman, red) dari pihak laki-laki maupun perempuan,” katanya.
Baca Juga:Pemeran Utama Video Porno Pelajar SMA di Karawang Jadi Tersangka
Disampaikan, karena AR berstatus anak di bawah umur, pihaknya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, termasuk potensi tersangka yang berasal dari siswa satu sekolah dengan korban. “Yang belajar di sekolah tersebut, kita lakukan penanganan sesuai ketentuan pada sistem peradilan anak,” katanya.
Tersangka M ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang di rumahnya di Cilamaya. Saat ini polisi masih mengumpulkan barang bukti yang digunakan untuk merekam dan membuat video porno tersebut, dimana menurut pengakuan tersangka berada di luar kota. “Saat ini masih dalam proses penyitaan oleh penyidik,” kata Slamet.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah siswa yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno tersebut. “Saat ini masih kita dalami motivasi korban meminta dikirimi video tersebut,” katanya.
Berita Lain:Siswa Penyebar Video Porno Pelajar SMA di Karawang Terancam UU ITE
Sementara itu, tersangka M mengaku hanya iseng saat melakukan perekaman hubungan intim suami istri dengan pacarnya AR. Berbeda dengan keterangan polisi, M mengaku hanya sekali melakukan hal tersebut. “Ya kesepakatan berdua, sama sama suka. Sekali, ya saat itu,” katanya.(art)