2.701 Pemilih Pemilu 2019 di Subang Belum Miliki e-KTP

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Komisioner KPU Kabupaten Subang Divisi Data, Suryaman.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Sebanyak 4.690 tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2019 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, dengan jumlah hak pilih mencapai 1.149.577 jiwa. Penetatpan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, dalam rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPTHP-2) belum lama ini.

“Kita telah menetapkan 4.690 TPS. Ada penambahan 1 TPS di Desa Sidamulya, Kecamatan Cipunagara. DPTHP-2 ini merupakan hasil sinkronisasi antara data manual dengan sistem data pemilih (Sidalih), dan jumlahnya sebanyak 1.149.577 pemilih yang terdiri dari 567.739 laki-laki dan 581.838 perempuan,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Subang Divisi Data, Suryaman kepada SpiritNews, Selasa (27/11/2018).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPU Karawang Terima Logistik Kotak Suara dari Kardus

Dikatakan, jumlah DPT dan TPS tersebut berasal dari 253 desa/kelurahan di 30 kecamatan se-Kabupaten Subang. Sementara itu, sebanyak 2.701 pemilih potensial belum memiliki Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) elektronik. KPU akan menyandingkan data tersebut dengan data milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.

“Apabila ada yang belum memiliki KTP elektronik, hal itu menjadi kewajiban Disdukcapil untuk melayani pembuatan KTP-el. Dan secara aturan, pemilih harus bisa menunjukan KTP-el dalam pemilihan umum 2019 mendatang,” ujar Suryaman.(bus)

Pos terkait