Polisi Geledah Gudang Bahan Bumbu Instan Seblak

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polres Karawang mengeledah gudang bahan bumbu instan "seblak" yang diduga kadaluarsa di Dusun Gandoang, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kamis (29/11/2018).

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang mengeledah gudang bahan bumbu instan “seblak” yang diduga kadaluarsa di Dusun Gandoang, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kamis (29/11/2018). Usaha rumahan bumbu instan tersebut, diduga kuat tidak memiliki izin dan dilakukan secara ilegal.

“Di gudang ini ditemukan beberapa karung terigu yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, merupakan terigu yang sudah kadaluarsa. Karena dibeli dengan harga yang murah dari harga normal Rp 15.000 per kilogram. Yakni dibeli harga separuhnya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 500 Juta, Kejati Jabar Geledah PDAM Tirta Tarum Karawang

Selain terigu, polisi juga menemukan garam dan beberapa bahan bumbu instan lainnya yang sudah tidak layak konsumsi. “Bahan makanan tersebut diduga untuk bumbu makanan tradisional seblak yang diedarkan di daerah Karawang dan sekitarnya,” katanya.

Selain menyita sejumlah bahan makanan, polisi juga tengah menyelidiki asal bahan makanan dan tempat pengemasan bumbu instan tersebut. “Kami tengah mendalami di mana pengemasan bumbu tersebut, di sini hanya pembuatan bumbu setengah jadi yang digugat ilegal dan tidak higienis,” ungkapya.

Berita Lain: Ribuan UMKM di Karawang Tak Kantongi Sertifikat Halal dari MUI

Sebanyak empat orang telah dieriksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut, di antaranya pemilik gudang dan para pekerja. “Kami masih mendalami terkait pasal mana yang akan dikenakan kepada para pelaku,” kata Slamet.(art)

Pos terkait