Kota Bekasi, SpiritNews–Berdasarkan hasil seleksi dan wawancara peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tetapkan dua anggota PPK tambahan di setiap kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Parmas, Sosialisasi dan SDM, Yunita Utami mengatakan, hal tersebut sesuai berita acara dan hasil rapat pleno KPU Kota Bekasi Nomor: 308/PP.05.3-BA/KPU-Kot/XI/2018 tanggal 26 November 2018, tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Penambahan Dua Anggota PPK.
“Setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/RUU-XVI/2018, yang tadinya PPK tiga anggota per kecamatan, saat ini ditambah menjadi lima anggota,” ungkapnya saat berbincang dengan SpiritNews, di Kantor KPU Kota Bekasi, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga: KPU Optimis, 1.021 Penyandang Disabilitas Akan Dongkrak Suara Pemilu 2019 di Kota Bekasi
Dikatakan, proses perekrutan dua anggota PPK tambahan telah berlangsung pada bulan November 2018. Akan tetapi, anggota PPK tambahan yang terpilih tersebut baru akan dilantik pada tanggal 2 Januari 2019. “Setelah dilantik, mereka akan langsung aktif bertugas,” jelas Yunita
Nantinya pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, setiap PPK harus dapat memimpin rapat pleno. Karena ada lima surat suara yang harus direkap, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau dalam Pilkada lalu yang hanya ada dua kandidat saja bisa memakan waktu berhari-hari, apalagi sekarang dalam Pileg dan Pilpres (surat suaranya, red) banyak. Dan TPS-nya juga lebih banyak,” tutur wanita yang juga mantan PPK Kecamatan Rawa Lumbu ini.
Berita Lain: KPU Subang Masih Kekurangan Kotak dan Bilik Suara untuk Pemilu 2019
“Harapan kami, dengan penambahan dua PPK ini, teman-teman di tingkat PPK bisa lebih solid dan kuat dalam kinerjanya, untuk mensukseskan penyelenggarakan Pemilu 2019,” tambahnya.(sam)