Nama Jalan yang Sudah Ada di Bandung Barat Jangan Diganti

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Hj. Nina Herlina Lubis mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat agar tidak mengganti nama-nama jalan yang sudah memiliki nilai sejarah di daerah tersebut.

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Hj. Nina Herlina Lubis mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat agar tidak mengganti nama-nama jalan yang sudah memiliki nilai sejarah di daerah tersebut. Seperti Jalan Tangkubanparahu yang sudah melekat dari masa kolonial Belanda.

“Dari zaman Belanda, Jalan Tangkubanparahu itu sudah ada. Pada masa itu, namanya Tangkubanparahuweg atau setelah di-Indonesia-kan menjadi Jalan Tangkubanparahu. Begitu pun dengan Jalan Lembang, dari dulu sudah ada cuma namanya Lembangweg. Jadi enggak perlu diganti segala, walaupun sempat diganti menjadi Jalan Ir. Soekarno,” kata Nina.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penggantian nama-nama jalan yang memiliki nilai sejarah, tidak hanya menghilangkan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya tetapi juga berdampak secara ekonomi. Seperti di Jalan Tangkubanparahu banyak berdiri perusahaan, toko, restoran, rumah penduduk, sampai tempat wisata. “Dengan mengganti nama, secara otomatis bakal mengganti alamat, papan alamat, juga kartu nama. Pokoknya bisa bikin riweuh (repot),” katanya.

Baca Juga: Berubah Nama Jadi Jalan Dewi Persik, Pemkot Bekasi Layangkan Surat Keberatan Kepada Google

Menurut Nina, alangkah lebih baiknya penamaan jalan itu ditujukan pada jalan yang baru dibangun. Kabupaten Bandung Barat di luar jalan kabupaten, terdapat sepuluh jalan nasional dan sembilan provinsi. Paling tidak, ada 13 nama pahlawan nasional asal Jawa Barat yang layak dijadikan nama jalan.

“Kalaupun mau mengganti nama jalan yang sudah ada harus berdasarkan aspirasi masyarakat. Untuk mengganti nama jalan berstatus jalan kabupaten, cukup dengan peraturan bupati (Perbup). Sementara jalan nasional dan provinsi, bentuknya hanya sekedar rekomendasi kepada pemerintah pusat dan provinsi,” ungkapnya.

Berita Lain: Urai Kepadatan Kendaraan, Dua Jalan Lingkar Segera Dibangun Pemkab Subang

Ia mengatakan, penggantian nama jalan harus berdasarkan kajian akademik. Hal itu sesuai dengan Permendagri 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Saya menyarankan, jika ingin (tetap, red) mengganti nama 10 jalan nasional dan 9 jalan provinsi di Bandung Barat, lebih baik menggunakan nama presiden, pahlawan nasional dan tokoh ulama asal Jawa Barat,” ujarnya.(gus)

Pos terkait