Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pelaku

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polisi meringkus dua tersangka, yakni FS (26) dan AR (52) yang merupakan warga Gampong (Desa) Lhok Iboh, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, di Keude Sampoinit, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Polisi meringkus dua tersangka, yakni FS (26) dan AR (52) yang merupakan warga Gampong (Desa) Lhok Iboh, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas menyampaikan, selain menangkap kedua pelaku pada Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,28 gram dan dua unit handphone milik pelaku.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan ASN, Plt Gubernur Aceh Dukung Pelaksanaan Tes Urine

Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai TKP tersebut yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan kemudian sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Kemudian ditemukan barang bukti tersebut, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Ildani kepada SpiritNews, Kamis (13/12/2018).

Berita Lain: BLK Padang Kerjasama dengan BNN Ciptakan Generasi Muda Tanpa Narkoba

Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Ruang Resnarkoba Mapolres Aceh Utara, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mah)

Pos terkait