Kabupaten Subang, SpiritNews-Plt Bupati Ating Rusnatim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Abdurkhman, melakukan MoU dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Sumedang. MoU itu sendiri dilakukan di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, diharidiri langsung oleh pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Abdul Haris.
“BPJS Kesehatan Cabang Sumedang telah melakukan MoU dengan Pemkab Subang selama satu tahun, dan dengan kerjasama ini pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Subang harus maksimal, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit maupun puskesmas, termasuk di klinik-klinik di Kabupaten Subang,” ujar Ating kepada SpiritNews, Jumat (14/12/2018).
Dikatakan, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus diutamakan dan dilakukan secara prima. Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Subang bisa lebih baik. Sebab, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang tidak berjalan maksimal, karena pihak BPJS Cabang Sumedang masih menunggak pembayaran sebesar Rp 9 miliar ke RSUD Ciereng.
Baca Juga: Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, BPJS Kesehatan Segera Berlakukan Perpres 82
“Utang piutang belum dibayar segera di selesaikan dengan baik. Karena dengan adanya utang piutang ke RSUD Ciereng selama ini, jelas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Subang bisa tergangu. Kami harap ke depan setelah Bupati Subang terpilih H. Ruhimat menjabat selama lima tahun ke depan, tidak boleh terjadi lagi seperti itu,” katanya.
Sementara itu, pimpinan BPJS Cabang Sumedang Abdul Haris menjelaskan, MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dengan Pemkab Subang terkait pelayanan kesehatan untuk masyarakat tahun 2019. Perjanjian tersebut dibuat terkait pembayaran dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Subang yang didaftarkan oleh Pemkab Subang untuk dikelola oleh BPJS Cabang Sumedang.
Berita Lain: Komisi IX DPR-RI Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah
“Jumlah awal yang didaftarkan oleh Pemkab Subang sebanyak 50 ribu jiwa lebih, dan perjanjian tersebut untuk satu tahun ke depan dari mulai bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2019. MoU ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Haris.(bus)