Bawaslu Subang Tertibkan Stiker Caleg dan Capres yang Terpasang di Angkot

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan penertiban sejumlah bahan kampanye berupa stiker yang terpasang di kendaraan umum antar kota (Angkot) yang beroperasi di Subang, Senin (17/12/2018).

Kabupaten Subang, SpiritNews-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan penertiban sejumlah bahan kampanye berupa stiker yang terpasang di kendaraan umum antar kota (Angkot) yang beroperasi di Subang, Senin (17/12/2018). Hal tersebut sesuai surat edaran Bawaslu RI, tentang larangan pemasangan stiker calon di kendaraan transportasi umum dan kendaraan dinas.

“Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran 1990 yang menyebutkan agar peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Drs. Parahutan Harahap.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu kami telah menertibkan bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di angkutan umum yang melintasi di wilayah Kabupaten Subang. Total yang ditertibkan sebanyak 15 stiker, terdiri dari stiker berukuran besar yang dipasang di kaca angkutan umum bagian belakang dan sisanya berupa stiker berukuran kecil yang ditempel di pintu-pintu angkutan umum,” tambahnya.

Baca Juga: Banyak Kampanye Terselubung di Acara Keagamaan, Bawaslu Subang Dinilai Tak Kerja

Dijelaskan, penertiban tersebut akan terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Subang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya dengan melihat perkembangan di lapangan. Penertiban dilakukan terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.

“Para sopir angkutan umum di Kabupaten Subang untuk tidak menerima bujuk rayu tim sukses, guna pemasangan bahan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk dipasang di kendaraannya,” katanya.

Namun pantauan SpiritNews di lokasi, Bawaslu Kabupaten Subang bersama Satpol PP terkesan tebang pilih dalam membersihkan APK. Seperti yang terlihat di bundaran lampu merah Jalan Otisa, masih ada beberapa baligo yang terpasang tidak dibersihkan. “Baligo belum semuanya dibersihkan, hal itu kami serahkan kepada ketua partai di Kabupaten Subang,” ungkap Parahutan saat dikonfirmasi.

Berita Lain: Bupati Bandung Barat Diminta Keluarkan Surat Edaran untuk Penertiban KJA di Waduk Cirata

Dikatakan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan APK, pengawas pemilu menilai pelanggaran berdasarkan tempat yang dilarangan dipasang APK dan BK, ukuran, estetika lingkungan, izin pemasangan, dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. “Penertiban ini dasarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan,” ujar Parahutan.(bus)

Pos terkait