Soal Kontroversi SE Bupati, Ini Penjelasan PLN Karawang

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kantor PLN Area Cabang Karawang di Jalan Kertabumi, Karawang Barat.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu yang menuai kontroversi, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Cabang Karawang mangakui hal tersebut merupakan atas permintaan pihaknya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Supervisor Pelayanan dan Pemasaran PLN Area Cabang Karawang, Israwan mengungkapkan, permintaan tersebut didasari atas adanya sekitar 24.890 pelanggan PLN yang menunggak pembayaran per 31 Desember 2018, dengan total tunggakan mencapai Rp 30 miliar. Jumlah tersebut didominasi oleh pelanggan yang berasal dari Rayon Cikampek.

Bacaan Lainnya

“Ada 24.890 pelanggan yang menunggak pembayaran dari 4 rayon yang ada, Cikampek, Kosambi, Karawang Kota dan Rengasdengklok. Sebagaian besar area Rayon Cikampek,” ujarnya saat dikonfirmasi SpiritNews melalui sambungan telepon, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga: LPKSM Satria Nilai SE Bupati Karawang soal Pembayaran Rekening Listrik Langgar UU Perlindungan Konsumen

Namun Israwan mengakui, tidak ada hal yang sangat darurat sebenarnya hingga terbitnya SE tersebut. “Itu kan sekedar himbauan, siapa tahu jika itu himbauan dari bupati bisa didengar warga. Memang ada komunikasi dengan Pemkab Karawang,” katanya.

Dalam SE Bupati Karawang, masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listrik pascabayar pada awal waktu atau paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihannya, PLN akan menerapkan sejumlah sanksi.

Untuk tunggakan 1 bulan, yankni lewat dari tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan sementara segel MCB. Sementara untuk tunggakan 2 bulan meskipun belum lewat tanggal 20, akan dikenakan sanksi bongkar sementara Kwh Meter dan MCB, serta penggantian pelayanan pascabayar ke prabayar atau Kwh Meter Pulsa.

Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak tagihan lebih dari 2 bulan, dikenakan sangksi pemberhentian sebagai pelanggan PLN. “Sanksi ini berlaku untuk semua pelanggan mulai dari yang terendah Kwh 450. Tidak ada prioritas,” ungkap Israwan.

Berita Lain: Soroti Kebijakan Bupati soal Rekening Listrik, PAN Rekomendasikan SE Dicabut!

Dijelaskan, selain sanksi tersebut pelanggan yang menunggak pembayaran juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 3000 per bulan untuk pelanggan Kwh 450 hingga 900. Sementara untuk pelanggan Kwh 1300 dikenakan denda Rp 5000 per bulan.(yan/art)

Pos terkait