Siswa Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Pemkot Bekasi Luncurkan Bus untuk Antar Jemput

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi luncurkan bus sekolah mulai hari ini, Kamis (10/1/2019). Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengantar langsung para siswa menuju sekolah, dengan mengemudikan bus sekolah tersebut.

Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi luncurkan bus sekolah mulai hari ini, Kamis (10/1/2019). Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengantar langsung para siswa menuju sekolah, dengan mengemudikan bus sekolah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah. Untuk sementara, baru ada satu unit armada bus sekolah. Kedepan, jumlahnya akan terus ditambah termasuk trayek ke wilayah yang melewati lokasi sekolah.

Bacaan Lainnya

“Ada 20 armada, ini jenisnya medium bus yang merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Bus sekolah ini sengaja diluncurkan, guna menjawab keresahan para orangtua murid terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah, serta memberikan fasilitas para siswa untuk menuju ke sekolah,” ungkap Rahmat.

Baca Juga: Rahmat Effendi dan Trans Patriot

Ia bercerita, ketika zamannya dulu ke sekolah para pelajar itu masih berjalan kaki. Saat ini Pemkot Bekasi luncurkan bus sekolah. “Ini merupakan jawaban terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Mewujudkan Kota Layak Anak, dan tentunya dengan adanya bus sekolah ini para siswa bisa terhindar dari hal-hal yang membahayakan,” katanya.

Armada sekolah diperuntukkan untuk semua kalangan pelajar, dan diharapkan ke depannya enam unit armada bus sekolah bisa disiapkan. Akan tetapi, kedepan jumlahnya bisa bertambah. Seiring dengan minat siswa menggunakan bus pemerintah tersebut tinggi. Tak hanya itu, trayeknya juga akan ditambah terutama wilayah yang tidak ada akses kendaraan umum.

Berita Lain: Ada Kejadian Unik Dibalik Penerimaan Hibah 21 Bus Pemkot Bekasi dari Kemenhub, Begini Ceritanya!

“Dengan adanya bus sekolah ini, diharapkan para pelajar tak lagi membawa kendaraan ke sekolah. Sebab, banyak hal negatif ketika pelajar membawa kendaraan. Seperti, melanggar UU Lalulintas karena mayoritas mereka belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” bebernya.(sam)

Pos terkait