Kota Bandung, spiritnews.co.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikora) yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta di Pengadilan Tipikor Bandung kembali di gelar.
Pada sidang yang digelar Rabu (30/1/2019) lalu, Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan 41 anggota DPRD sebagai saksi, diantaranya unsur pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Sarif Hidayat, Wakil Ketua I Warseno, Wakil ketua II Sri Puji Utami, Wakil Ketua III Neng Supartini.
Baca Juga : Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta, Jaksa Bidik Pimpinan Dewan
Berdasarkan pantauan spiritnews.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghujani pertanyaan kepada saksi terkait masalah program kerja bintek Bandung pada 29 Juli – 1 Agustus 2016. Namun, hampir semua anggota dewan mengaku tidak ada bintek pada tanggal tersebut.
Baca Juga : Perkara Korupsi SPPD Fiktif Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan
Anehnya, ketika JPU menanyakan surat perintah kegiatan bintek yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Sarif Hidayat mengakuinya, namuan kegiatan tersebut kegiatan itu tidak pernah ada.
Menanggapi pertanyaan itu, Sarif tampak kebingungan. “Setiap surat perintah yang saya tandatangani, diparaf terlebih dahulu oleh sekretaris DPRD (Sekwan). Jadi sebelum ditandatangani, diolah dulu di komisi lalu ke sekretariat,” ujar Sarif.
Berita Terkait : Sejumlah Anggota Dewan Jadi Saksi Kasus SPPD Fiktif Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta
Sarif mengaku teledor karena tidak mengecek kembali setiap berkas yang ditandatanganinya. Apalagi, surat yang ia tandatangani terkait bintek fiktif itu tidak ada dalam program kerja DPRD Purwakarta.
“Dibuat dan ditandatangani oleh saya. ?Saya akui, sebagai Ketua DPRD Purwakarta, banyak berhubungan dengan luar dewan jadi tidak fokus dan perhatikan administrasi,” ujarnya.(reg)