Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sejumlah para ibu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara mengeluh dan kecewa.Pasalnya, dana PKH yang mereka terima pada tahap akhir tahun 2018 tidak sesuai dengan jumlah dana yang masuk di buku rekening masing-masing. Bahkan sebanyak delapan Kepala Keluarga (KK) namanya telah diblokir sebagai penerima mamfaat dari PKH.
Warga Dusun Pulo U gampong, Jusnita mengatakan perihal pemblokiran nama nya dan beberapa KK lain sebagai penerima mamfaat dari PKH ini diduga sengaja dimainkan oknum tertentu di kecamatan setempat dengan berbagai dalih dan sarat permainan.
“Beberapa hari lalu, mereka mengaku dari pendamping PKH Kecamatan Syamtalira Bayu datang kerumah saya dan menyuruh saya tanda tangani “Surat Pernyaataan Graduasi” Keluarga Penerima Manfaat PKH yang isinya bahwa saya atas nama Junita sudah tidak berhak lagi menerima dana PKH dan sudah mengundurkan diri dari peserta. Karena sudah bisa hidup mandiri,” jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Defisit, Nominal PKH Dipangkas
“Anehnya, sebelumnya mereka tidak pernah berkordinasi dengan saya, apa alasannya, nama kami dihapus dari peserta PKH. Bahkan dalam poin ketiga dari surat ini disebutkan, bahwa saya atas nama Jusnita sudah hidup mandiri dan mundur dari peserta PKH. Kami menduga surat tersebut tidak resmi,” tambah Jusnita.
Selain itu, sebanyak 8 KK namanya telah diblokir dan semuanya penduduk Desa Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu. Aceh Utara, di antara nya masing-masing bernama:
1. Mariana warga Dusun Kuta Coeh. Desa Punti, Kec, Syatalira Bayu.
2. Jusnita warga Dusun Pulo U.
3. Nurhendah warga Dusun Tanjungan.
4. Surnidah warga Dusun Kuta Coeh.
5. Juliani warga Dsn Tanjungan.
6. Zikriah warga Dusun Tanjungan.
7. Husniati warga Dusun Kuta Coeh.
8. Safruani warga Dusun Kuta Baroe.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa dana masuk ke rekening peserta penerima PKH pada tahap ketiga akhir tahun 2018 berjumlah Rp 1.750.000, namun yang diserahkan cuma Rp 250 ribu. yang sisanya Rp 1,5 juta lagi kemana dan siapa yang menariknya?,” tanya Safriani mewakili rekannya yang lain saat dijumpai media ini yang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Utara,Kamis (7/2/2019).
Berita Lain: Tiga Kabupaten di Aceh Dapat Penghargaan Predikat PKH Award Tahun 2017
Namun demikian, mereka berharap kepada dinas terkait agar ada kejelasan tentang dana tahap ketiga akhir tahun 2018, sedangkan untuk tahun 2019 kedepan mereka juga sangat berharap agar nama mereka tidak dihapus sebagai peserta PKH di gampong Punti Daerah setempat.
Pendamping PKH Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara, Maida saat dimintai keterangannya lewat telpon selular, Kamis (7/2/2019) mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci lewat telepon.
“Kalau mau tahu besok temui saya di Polsek, karena saya ada di Polsek besok pagi pukul 09:00 WIB, karena ada peserta PKH yang namanya tertukar ATM ” jelasnya singkat.
Kordinator Kabupaten (KorKab) PKH Kabupaten Aceh Utara, Amru Alba Abqa, S.AP, M.AP saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019) mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang ada nya perihal ini.
“Yang tertulis di buku rekening, dana penarikan Rp 1.250.000 bukan Rp 250.000, untuk lebih jelasnya, pemilik buku harus bertanya ke petugas Bank, suruh bawa buku tabungan, itu catatan petugas Bank, ” tulis Amru melalui pesan WhatsApp nya.
Amru menjelaskan pihaknya tidak bisa memberi jawaban yang pasti, tentang siapa yang tarik uang tersebut.
“Itu uang sekali tarik Rp 1.250.000,- bisa saja yang keluar di ATM Rp 250.000, sedangkan Rp 1 juta uangnya tidak keluar. Atau uangnya diambil sama yang tarik Rp 1 juta. Pihak Bank bisa mengecek siapa penarik itu, kalau di ATM kan ada CCTV nya,” sebut Amru.
Pemilik buku rekening harus datang ke Bank membawa buku tabungan dan membawa KTP asli. Itulah, uang yang diterima Rp 250.000 ditulis Rp 1.250.000 kesalahannya kalau bukan di Briling, ya di KPM itu. “Kita di Dinsos tidak bisa kita cek, dilapor saja ke Bank,” ucapnya.
“Kita tidak berani menduga ada kesalahan pendamping karena bukan pendamping yang tarik uang. Tapi kalau bisa dibuktikan kesalahan pendamping bisa kita proses,” sebut Amru. (azr)