Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial SB Bin A (36) warga Gampong Panton Rayeuk I, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5.500 gram dan satu unit Hp.
Baca Juga : Sindikat Curanmor Diringkus Polres Karawang
Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penggerebekan pengedar antar propinsi ini berdasarkan informasi masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) untuk memesan narkotika jenis ganja dari pelaku.
Berita Terkait : Dalam Satu Hari, Dua Pengedar Diringkus Polisi di Tempat Berbeda
Kemudian pelaku bersedia melakukan transaksi dengan pers yang menyamar di belakangan sebuah rumah di Gampong Reungkam. Petugas langsung menangkap pelaku ketika memperlihatkan pesanan narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku serta barang buktib dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ildani.(mah)