Wajib Pajak Harus Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Perpajakan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Konsultan Pajak, Silvia Koesman

Kota Medan, spiritnews.co.id – Jika wajib pajak merasa tidak nyaman dalam pemeriksaan fiskus (administrasi pajak) misalnya karena dipertanyakan mengenai kehidupan pribadi atau gaya hidup (lifestyle) maka wajib pajak harus meningkatkan kepatuhan melakukan pelaporan perpajakan.
“Kehidupan pribadi dan biaya hidup bersifat relatif. Namun, jika diusik terkesan kita merasa tak nyaman, maka kita lebih baik meningkatkan kepatuhan menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Konsultan Pajak, Silvia Koesman, di Medan, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga : Bapenda Karawang Fokus Kelola 11 Sektor Pajak untuk Peningkatan PAD

Bacaan Lainnya

Terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15/PMK.03/2018 tentang tata cara lain menghitung peredaran bruto, kata Silvia, dengan melaksanakan pembukuan dan pencatatan tadi wajib pajak sudah dapat menunjukkan bukti pendukung. Sehingga fiskus dapat menghitung peredaran bruto dengan sejumlah cara.
Berdasarkan Permenkeu tersebut, jelas Silvia, ada delapan cara menghitung peredaran bruto yaitu transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan uang, satuan dan atau volume, penghitungan biaya hidup dan metode pertambahan kekayaan bersih. Selanjutnya berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi dan penghitungan rasio.

Berita Terkait : Bapenda Purwakarta Naikan Capaian Pajak 2019 Sebesar 20 Persen

Lantas siapakah yang wajib menyelenggarakan pembukuan ? Menurut Silvia, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas dengan peredaran brutonya mencapai Rp 4,8 miliar lebih.
“Mereka ini dapat menghitung penghasilan nettonya menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Syaratnya memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka 3 bulan pertama dari tahun pajak,” katanya.

Berita Terkait : Pemkot Bekasi Tertibkan Sejumlah Reklame dan Spanduk Tak Bayar Pajak

Dikatakan, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan terdiri dari catatan mengenai laporan keuangan atas harta (aset), kewajiban (liabilitas), modal (ekuitas), penghasilan, biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.
Silvia yang juga pengurus IKPI Medan ini, mengatakan, wajib pajak yang melakukan pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto yang diperoleh dari satu jenis usaha/tempat usaha dan kewajiban atas harta. Tentu saja atas pembukuan/pencatatan tersebut akan memudahkan pengisian SPT, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPN dan PPnBM. Bahkan dapat mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.
“Cara lain menghitung peredaran bruto adalah penghitungan biaya hidup. Biaya hidup di sini sama dengan pendekatan konsumsi yaitu perbandingan antara biaya hidup yang dikeluarkan oleh wajib pajak setiap tahun seperti konsumsi rumah tangga, pendidikan, transportasi, perawatan kesehatan, pajak, retribusi, gaya hidup dengan penghasilan diterima dalam tahun berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, aturan ini berlaku sejak diundangkan dan ditujukan kepada wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan menyimpan bukti dokumen atas peredaran bruto.
“Maka atas laba bersih atau omzet tidak dapat dilakukan oleh fiskus sehingga peredaran bruto tersebut harus dihitung dengan cara lain. Salah satunya menghitung biaya hidup,” ungkapnya.(bay)

Pos terkait