Diduga Menggelapkan Uang, Karyawan PT Deli Tebing Luhur Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Tersangka penggelapan uang PT Deli Tebing Luhur ditangkap polisi

Kota Tebing Tinggi, spiritnews co.id – Polsek Padang Hilir meringkus pelaku penggelapan sejumlah uang milik PT Deli Tebing Luhur, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan pelaku bernama Hardian Efri Manalu (28) warga Jalan Sudirman, Gang Tepian No. 55, Kelurahan Badak Berjuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota ini, langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda S.P.N. Siregar.
Kapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, AKP David Sinaga, mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan PT Deli Tebing Luhur, pada 5 Maret 2019 lalu.

Baca Juga : Polres Aceh Timur Sita 28 Kg Sabu dan Tiga Tersangka Ditangkap

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang dilaporkan oleh perusahaan produksi roti jordan merupakan merupakan salah satu karyawannya yang bertugas sebagai penjual roti hasil produksi perusahaannya,” kata David kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya.
Dikatakan, pada tanggal 4 Maret 2019 pelaku tidak menyetorkan hasil penjualannya sekitar Rp 31 juta. Pihak perusahaan sudah mencoba bernegosiasi terhadap pelaku untuk bersedia membayarkan uang hasil penjualan roti tersebut.

Berita Terkait : Polsek Bekasi Utara Ringkus Pelaku Pengeroyokan

“Namun pelaku berdalih dan berusaha mengelak dengan berbagai cara. Karena sikap dan tindakan pelaku yang tidak memberi respon atas negosiasi tersebut, pihak perusahaan besoknya membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polsek Padang Hilir menangkap pelaku di kediamannya.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(ash)

Pos terkait