Polsek Bekasi Utara Ringkus Pelaku Pengeroyokan

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi memberikan keterangan kepada wartawan saat press relesse di Mapolsek Bekasi Utara terkait kasus pengeroyokan

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kasi Humas Polsek Bekasi Utara Aiptu Rencana, mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kaliabang Tengah Arah Paku, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga : Tiga Sindikat Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polisi

Bacaan Lainnya

“Perkara kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dimuka umum (pengeroyokan) atau penganiayaan ini dialami oleh korban Indah Yulistiani yang dilakukan oleh pelaku berinisial EZR dan SL,” kata Nurhadi saat menggelar press relesse di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (26/2/2019).
Dikatakan, korban Indah Yulistiani merupakan warga Villa Gading Harapan Blok E.2/15 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sedangkan, pelaku EZR (19), warga Jalan Raya Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan pelaku SL masih dalam pencarian atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Adapun kronologi kejadian, kata Nurhadi, pelaku EZR yang saat itu sedang nongkrong bersama temannya tujuh orang melihat korban sedang nongkrong dengan temannya empat orang. Kemudian pelaku EZR menghampiri korban untuk meminta uang.

Berita Terkait : Polda Aceh Ringkus Dua Pelaku Kriminal Bersenjata

“Awalnya, korban memberi uang sebanyak Rp 10.000. Kemudian pelaku bilang “ada lagi gak ?”. Oleh teman korban diberi lagi Rp 14.000. Lalu korban menawarkan segelas minuman keras dan pelaku mengambilnya dan membawa ke teman-temannya,” kata Nurhadi.
Selanjutnya, teman korban bernama Bima mengajak korban dan dua temennya meninggalkan tempat tongkrongan dan mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan pembalasan kepada pelaku EZR.
Setelah mengumpulkan teman-temannya di Superindo Marakas Bekasi Utara, Bima mengajak korban mengenali pelaku karena merupakan teman sekolahnya di SDN 8 Bekasi. Lalu sebanyak tiga motor korban beserta teman-temannya mencari pelaku dan di depan PT PJPT Senopati Kaliabang Tengah Bekasi Utara.
”Setelah ketemu, Bima dan temannya langsung menyabetkan senjata tajam ke arah pelaku. Akibatnya, seorang teman pelaku mengalami luka putus tangan kanan, sedangkan pelaku mengalami luka sobek pada punggung dan tangan kiri serta berhasil merebut senjata tajam yang dipakai untuk melukai pelaku,” jelasnya.
Menurutnya, karena pelaku berhasil mendapatkan senjata tajam berupa clurit teman-teman korban melarikan dan korban jatuh tertinggal. Kemudian, pelaku membacok korban dan memukuli korban menggunakan stik golf.
Korban mengalami luka sobek pada betis, paha, perut bagian kiri, dan tangan kiri.
“Tersangka EZR dan SL patut diduga melanggar tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) atau penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUHP.(sam)

Pos terkait