Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah. Di awal Mei 2019 ini sudah mencapai target 36 persen sampai 48 persen.
Kepala Bidang Pajak Lainnya, Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan, Bapenda memiliki lima jenis pajak unggulan untuk memaksimal potensi pajak. Ini sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang pajak daerah bidang pajak daerah lainnya mengelola 9 jenis pajak.
Baik jenis pajak daerah dengan sistem pajak yang dihitung dan dibayar sendiri atau self assisment maupun pajak daerah dengan sistem pemungutan pajak berdasarkan penetapan kepala daerah.
Baca Juga : Bapenda Karawang Fokus Kelola 11 Sektor Pajak untuk Peningkatan PAD
“Dari sembilan jenis pajak yang dikelola oleh bidang kami, ada lima pajak unggulan yaitu pajak restaurant, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air bawah tanah,” ujar Sahali kepada wartawan, di Karawang, Jumat (24/5/2019).
Dijelaskan, bukan berarti pajak yang diluar yang lima itu bukan unggulan, tapi dibanding yang lainnya lima pajak itu selalu melebihi target yang sudah ditetapkan. Seperti pada periode Mei 2019 telah mencapai target 36 persen sampai 48 persen untuk lima jenis pajak tersebut.
Baca Juga : Semester I Tahun 2017, Bapenda Karawang Catat Realisasi Pajak Sebesar 31,42 Persen
“Jadi tidak menutup kemungkinan untuk jenis pajak yang lainnya pun masih berpeluang dan dioptimalkan pencapaiannya,” katanya.
Dikatakan, untuk memaksimalkan pajak itu maka pihaknya terus melakukan inovasi dalam memaksimalkan pendapatan daerah yang telah dituangkan dalam Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Karawang tahun anggaran 2019 dan Perbup Nomor 91 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019.
“Salah satu invovasi yaitu dengan pemasangan alat monitoring data transaksi bagi wajib pajak,” ungkapnya.(sir)