Pemkab Sintang Susun Peraturan Zonasi dan RDTR Sungai Ringin

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Aula Hotel My Home Sintang, Senin (11/11/2019) pagi.

Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan, detail tata ruang pada kawasan-kawasan yang spesifik harus inklusif, dimana harus melibatkan pemangku kepentingan, lurah, kepala desa, masyarakatnya maupun pihah terkait lainnya harus dilibatkan semuanya.

Bacaan Lainnya

“Kemudian harus inovatif dan juga berkelanjutan. Jadi model perencanaan tata ruang ini harus berkelanjutan, seperti adanya penanaman pohon baru, sistem pembuangan limbahnya seperti apa, lalu buangnya kamana, sistem drainasenya juga seperti apa,” kata Jarot.

Dikatakan, perencanaan detail tata ruang itu nantinya akan di ketahui dimana harusnya lokasi yang di tentukan, misal jika kita ingin menamam tanaman cabai, sahang dan lainnya itu dimana bagusnya. Begitu juga jika ingin membangun sebuah pubrik itu harus di tempat yang sesuai.

“Rencana detail tata ruang kawasan industri sungai ringin ini nanti akan jadi pubrik domain, dan terintegrasi serta sesuai standar online single submission, kemudian dia masuk dalam workplacenya kementrian ATR BPN,” ujarnya.

Jadi tambah Jarot, proses ini mendemontrasikan kepada kita dua hal, yang pertama sudah di pilih pendekatan sustainable atau Sintang Lestari dan yang kedua adalah pendekatan untuk open goverment 2030 mendatang akan terdemontrasikan dimana nanti saatnya kalau dokumennya sudah jadi maka semua orang bisa melihat atau memiliki akses yang sama.

Kasi Perencanaan Tata Ruang Wilayah II A Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Agung Mungki Prayetna, mengatakan, tujuan penataan ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Industri Sungai Ringin yakni mewujudkan kawasan tersebut sebagai kawasan industri pengolahan komiditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan.

“Dengan prinsip penataan ruang agar terkoordinasinya upaya mendorong produktivitas komoditi lokal sebagai bahan baku industri, tercapainya kelancaran konektivitas antara lokasi bahan baku industri dan BWP industri,” jelas Mungki.(rls/gaol)

Pos terkait