Kota Sukabumi, spiritnews.co.id – Polres Sukabumi Kota ungkap kasus atas peristiwa penusukan atas pengemudi ojek online yang menyebabkan meninggal dunia. Ternyata tersangka adalah residivis yang sudah sering melakukan tindak kejahatan di Sukabumi.
Sebelumnya, pengemudi ojek online telah menerima tusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Taufik Hidayat (48 tahun), yang tempat tinggal di Jalan Suryakencana, RT 001/006, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Aksi tersebut dilakukan oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/1/2020).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pelaku ternyata seorang residivis.
“Kami telah berhasil menangkap pelaku penusukan seorang pengemudi ojek online dan pelaku merupakan seorang residivis atas nama DN (38 tahun),” kata Wisnu kepada wartawan, di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (9/1/2020).
Pelaku ternyata juga sudah melakukan perbuatan tersebut di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Wisnu mengatakan bahwa ketiga tempat tersebut adalah pertama pada 3 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka melakukan pengrusakan di counter onderdlil di wilayah Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
“Saat itu tersangka memaksa minta uang pemilik toko dan diberikan, tapi justru tersangka melakukan pengrusakan toko tersebut,” katanya.
Kedua, terjadi pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam di daerah Jalan Veteran Kota Sukabumi bersama-sama dengan pelaku lain yang saat ini masih buron.
Mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap dua orang dimana yang satu ditusuk dibagaian dada dan satunya lagi dibagian bahu.
Ketiga kali pelaku bersama satu orang temannya saat melintas di jalan Raya Cisaat Kabupaten Sukabumi dan melihat korban sedang parkir didepan rumah salah seorang penduduk sambil memainkan HP.
“Tersangka kemudian merampas HP korban dan seketika korban melakukan perlawanan yang menyebabkan tersangka melakukan penusukan yang menyebabkan sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Atas hasil penyelidikan pihak Polres Sukabumi Kota ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Adapun modusnya pelaku tidak mengambil motor korban, dikarenakan pelaku tidak bisa naik motor. Pada saat melakukan penangkaoan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga pihak kami melakukan tindak tegas dan untuk ancaman pidana kurungan 15 tahun sampai sampai seumur hidup,” ungkapnya.(syarif)