Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ombudsman memberikan sanksi administrasi kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, karena menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 secara sepihak.
Sanksi ini diberikan Ombudsman setelah adanya laporan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, terkait dengan penetapan UMSK yang dianggap merugikan pengusaha industri di Kabupaten Karawang.
Ketua DPK Apindo Karawang, Abdul Syukur, mengatakan, Ombudsman telah memutuskan kalau penetapan UMSK tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Bentuk ketidaksesuaian itu, kata Syukur, Bupati Cellica Nurrachadiana merekomendasikan penetapan UMSK tanpa ada kesepakatan pekerja dan pengusaha.
“Keputusan Ombudsman, penetapan upah sektoral itu mal-administrasi,” kata Syukur, disela kegiatan Member Gathering DPK Apindo Karawang, di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Kamis (27/2/2020).
Ia berharap agar kedepannya penetapan upah benar-benar sesuai kesepakatan dengan pengusaha. Sebab itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dampak dari kebijakan yang mal-administrasi, kata Syukur, hampir 40 perusahaan di Karawang gulung tikar, atau pindah ke daerah lain. Sekitar 30 ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.
Tapi, meski kebijakan itu menurut Ombudsman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan tetap melaksanakan ketentuan upah sektoral itu.
Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Harapannya, dengan adanya teguran dari Ombudsman, ke depan penetapan upah di Karawang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya sepanjang musyawarah penetapan upah tidak pernah dilibatkan. Jadi semoga dengan teguran itu, ke depan penetapan upah sesuai dengan aturan,” kata Kang Jimmy.
Kang Jimmy menginginkan bagaimana ke depannya pemuda Karawang siap bersaing di dunia kerja. Itu perlu konsep yang matang.
Ia menginginkan agar ke depan Pemkab menyisihkan uang minimal Rp10-20 miliar untuk pemantapan skill calon tenaga kerja asli Karawang.
Hal itu dinilai sejalan dengan ketentuan Perda Ketenagakerjaan yang menyebutkan kalau persentase tenaga kerja di perusahaan itu harus 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 tenaga kerja luar Karawang.
“Kalau calon tenaga kerja lokal Karawang skill-nya disiapkan, secara otomatis persentase tenaga kerja yang 60 persen bisa tercapai,” ujarnya.(samosir)