Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Bencana longsor dan peralihan Krueng Keureutoe merusak satu rumah dan mengancam puluhan rumah masyarakat Krueng Keureuto sehingga 20 rumah di Desa Blang Gunci Kemukiman Tgk. Chik Paya Bakong, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara hanyut dibawah arus sungai.
Sementara 1 unit rumah hancur, sehinga tidak bisa digunakan lagi, pemilik harus mengungsi pada hari Minggu (29/07/20) sore. Longsor terhadap puluhan rumah warga, sebelumnya sempat heboh di beritakan di media terkait abrasi yang terjadi di bantaran Krueng Keureuto sehingga 20 unit rumah terancam hanyut dibawah arus sungai.
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui Tim Investigasi nya Haiqal Pasee meminta Pemerintah Aceh utara untuk tidak menutup mata dan harus segera mencari jalan keluar untuk menangani abrasi tersebut.
“Kita meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, memperhatikan kejadian yang menimpa 20 rumah warga lebih, Desa Blang Gunci Kecamatan Paya bakong, Kasian apa bila sampai menelan korban jiwa,” ungkap Haiqal Pasee.
“Sebelumnya kami pernah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi ini namun sangat memperihatinkan. Kepada Pemkab Aceh Utara, agar segera mendesak dinas terkait untuk mengambil tindakan penangulangan dan pencegahan terhadap kondisi belasan rumah lain nya,” katanya.
Dikatakan, bahwa jangan hanya mengambil hati masyarakat ketika masa kampanye saja, setelah ada di posisi pura pura buta dan pekak, seolah tidak ada persoalan apa apa di Kabupaten Aceh Utara, seharusnya Adagium “Salus populi suprema lex esto”, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Harus di junjung tinggi.
“Bagi masyarakat juga berhak mempersoalkan atas sikap Diam pemerintah terhadap sebuah peristiwa bencana Alam, Sebagai mana di maksud dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang tgerkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU No 24 Tahun 2007 ini Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman.
“Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi,” ungkapnya.(mah)