Buron Saat Dieksekusi, Kades Akhirnya Ditangkap Kejari Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamaludin (48) setelah sempat buron selama 9 bulan. Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp270 juta dan sempat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun. Hanya saja saat jaksa akan melakukan eksekusi, Kamaludin selalu menghilang dari petugas hingga 9 bulan pencarian, meski menjabat sebagai kepala desa.

“Hari ini kami berhasil menangkap Kamaludin, terpidana kasus penipuan yang sempat kabur dari kejaran petugas kejaksaan saat akan dieksekusi. Dia ditangkap di dekat kantornya saat sedang makan sehabis memimpin rapat desa. Selama ini kami selalu mencari keberadaan dia, setelah putusan kasasi kami terima dengan putusan 2 tahun penjara. Saat ditangkap terpidana tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah digiring kemobil untuk dibawa ke kantor,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Selasa (29/9/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Rohayatie, terpidana Kamaludin tersangkut kasus penipuan setelah melakukan bisnis dengan korban Momon, seorang pensiunan. Terpidana Kamaludin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 juta untuk membayar anaknya sekolah, dengan janji akan dibayar dari keuntungan bisnis kos-kosan sebesar Rp 5 juta sebulan. Namun ketika ditagih hutan Kamaludin tidak bisa membayar sesuai yang dijanjikan. Malah kemudian Kamaludin mengajak bisnis telur dengan korban dan meminta tambahan uang Rp70 juta lagi.

“Ternyata bisnis telur yang dijanjikan itu tidak ada hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” katanya.

Menurut Rohayatie dalam persidangan pengadilan tingkat pertama jaksa menuntut Kamaludin dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun vonis hakim membebaskan dari segala hukuman. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dimana pengadilan ditingkat kasasi memperkuat tuntutan jaksa dengan vonis 2 tahun penjara.

“Begitu mendapat salinan putusan kasasi kami lalu melakukan eksekusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga kami membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul,” katanya.

Rohayatie mengatakan, meski menjabat sebagai kepala desa Cikampek Timur, namun Kamaludin tidak pernah berada di kantor saat di cari petugas. Hal yang sama juga ketika dicari dirumahnya Kamaludin tidak pernah ada.

“Kami mencari akal untuk bisa mengeksekusi terpidana dan kemudian akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan terpidana saat berada dekat sekitar kantor desa. Pasal yang didakwakan melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 378 KUHP,” katanya.(ybs)

Pos terkait