Kabupaten Cianjur, spiritnews.co.id – Masyarakat Peduli Nanggalamekar (MPN) Kabupaten Cianjur melaporkan Kepala Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang Hilman S.Kom dan PT Anak Bumi Padjadjaran ke Polda Jawa Barat.
Sekretaris MPN Kabupaten Cianjur, Anwar Rustadi, mengatakan, masyarakat Desa Nanggakamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur melaporkan Kepala Desa Nanggalamekar dan PT Anak Bumi Padjadjaran ke Polda Jawa Barat pada tanggal 16 Pebruari 2021, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan diduga melanggar Permendagri No 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan dan Pasal 14 Permendagri No 96 Tahun 2017.
“Kami melaporkan Kepala Desa Nanggalamekar dan PT Anak Bumi Padjadjaran ke Polda Jawa Barat karena telah mengelabui masyarakat. Laporan kami tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Polres Cianjur dan saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan,” kata Anwar saat dihubungi spiritnews.co.id melalui sambungan WhattsApp, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur mempunyai Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektare. Selama ini, lahan tersebut digunakan untuk bangunan SDN Nanggalamekar 02, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), pemukiman masyarakat dan Pemakaman Umum.
“Rencana awal, lahan tersebut akan dimanfaatkan dan di bangun Desa Wisata sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) tertanggal 6 Februari 2021,” jelasnya.
Namun sebelum ada Surat Perjanjian Kerjasama terbit, kata Anwar, Kepala Desa Nanggalamekar, Hilman, S.Kom sudah terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Anak Bumi Padjadjaran pada tanggal 11 Januari 2021.
Surat Perintah Kerja itu memerintahkan Djedjen Djaelani, Direktur PT Anak Bumi Padjadjaran untuk melakukan pekerjaan Cut and Fill dan PembangunanTempat Wisata.
“Semua proses dilaksanakan tanpa adanya Musyawarah Desa terlebih dahulu. Ini hal, Kepala Desa Nanggalamekar, Hilma, S.Kom telah menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
“Kami sebagai warga sangat terkejut dengan keputusan itu. Maka kami mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes), sebab SPK dan MoU itu melanggar Permendagri No 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan dan Pasal 14 Permendagri No 96 Tahun 2017,” tambahnya.
Diakuinya, Tanah Kas Desa kalau mau dikerjasamakan harus melalui tahapan persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian kerjasama, penandatanganan pekaksanaan dan pelaporan.
“Pada tahap persiapan inilah, bidang dan atau potensi desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam musyawarah desa,” tandasnya.
Menurutnya, masyarakat Desa Nanggalamekar mendukung semua program yang akan dijalankan Pemdes Nanggalamekar, termasuk Program Desa Wisata di Tanah Kas Desa di Blok Pasir Muncang.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek itu diduga ada pelanggaran administrasi pemerintahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan Desa Wisata itu karena di dalam lahan TKD yang seharusnya untuk Desa Wisata, ada kegiatan menggali pasir (Galian C) yang terindikasi ilegal.
“Kegiatan Galian C yang berada dalam TKD dengan proses kerjasama antara Desa Nanggalamekar dengan PT. Anak Bumi Padjadjaran tersebut menyalahi UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, MPN tidak menolak pembangunan Desa Wisata tersebut atau menolak investor masuk ke Desa Nanggalamekar, tetapi MPN ingin semuanya ditempuh sesuai prosedur dan kaidah hukum yang berlaku supaya kokoh pondasinya.
“Kenyataannya, walau sudah diingatkan, Pemerintah Desa Nanggalamekar bersikukuh pada pendiriannya dan Galian C itupun berjalan dengan alat berat tanpa mengenal waktu. Sehingga masyarakat terganggu dengan suara bising alat berat tersebut,” ungkapnya.(ops/sir)