Desa Blang Pante : Putusan Pengadilan Bukan Memenangkan Desa Plu Pakam

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spirtitnews.co.id – Pemerintah Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 8 Juli 2021 dengan perkara Nomor 14/Pdt.G/2020/PN-Lsk, bukan memenangkan Desa Plu Pakam dalam sengketa Waduk Krueng Kereuto.

Kuasa Hukum Desa Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, S.H., mengatakan, dalam perkara tersebut ada 11 orang yang mengaku mempunyai tanah yang akan dibebaskan pada tahap ke-3 untuk pembangunan Waduk Krueng Kereuto mengajukan gugatan.

Bacaan Lainnya

“Yang sebenarnya adalah Majelis Hakim mengabulkan gugatan 11 warga Desa Plu Pakam. Jadi tidak benar perkara itu dimenangkan oleh Desa Plu Pakam sebagaimana dilansir sejumlah media,” kata Zul dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (14/7/2021).

Diakuinya, putusan perkara itu juga sama sekali tidak menyinggung mengenai Tapal Batas yang telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Utara dengan pemasangan Pilar Batas Desa berdasarkan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 Januari 2021. Sehingga dengan demikian putusan dalam perkara ini tidak dapat disebut bahwasanya sengketa Tapal Batas telah dimenangkan oleh Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, sebagaimana isu yang berkembang pesat di masyarakat selama ini.

“Atas putusan itu, kami telah mendaftarkan banding pada Selasa (13/7/2021),” tegasnya.

Sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, kewenangan menetapakan dan menyelesaikan Batas Desa merupakan mutlak kewenangan Bupati/Kepala Pemerintahan. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 Januari 2021 dan Pilar Batas yang telah terpasang, sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.

“Kami juga mengharapkan masyarakat pemilik tanah yang telah inventarisasi identifikasi (Persil) yang dilakukan oleh pemerintah secara resmi dan sah secara hukum untuk tenang dan tidak terpengaruh dengan issu dan ajakan oleh pihak non pemerintah, karena proses dan tahapan ini sudah dilakukan oleh Pemerintah yang saat ini sudah selesai penilian team KJPP. Artinya, proses ini sudah hampir finish untuk pembayaran. Kami harap semua pihak menghormati dan menghargai proses, jangan menganggu konsentrasi masyarakat pemilik tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat pemilik tanah dan masyarakat Desa Blang Pante untuk menahan diri jangan terpancing serta jangan terprovokasi.

“Mari sama-sama kita bersinergi supaya tahapan ini terus berjalan, agar Waduk Krueng Kereuto segera bisa memulai kontruksi. Kami dari aparatur Desa Blang Pante sangat mendukung percepatan proses ganti rugi ini demi keberlangsungan PSN Keureuto ini,” ungkapnya.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait