Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polisi kembali melaksanakan pengecekan harga dan stok minyak goreng (Migor) kemasan dan curah di toko, agen dan pedagang yang ada di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menjelaskan jika pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen terkait agar harga minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang mayoritas memakai minyak goreng untuk keperluan memasak,” kata AKP Adi Rama Prawira.
Oleh karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya Bhabinkamtibmas Aiptu Suhandi untuk memastikan jangan ada pemilik toko, agen dan pedagang yang menimbuan minyak goreng, karena akan berimbas langsung terhadap masyarakat selaku konsumen.
Aiptu Suhandi mengecek beberapa penjual Migor, salah satunya ialah Toko Uda yang berada di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pengecekan anggota, didapati informasi bahwa harga minyak goreng curah perkilo sekarang Rp 16.000. Sedangkan harga minyak goreng kemasan di kisaran Rp 23.000 perliter. Toko Uda mendapatkan minyak goreng dari Agen H. Atep di Kosambi dengan harga Rp 15.000.
“Pemasaran harus sesuai standar, jangan sampai menaikan harga sendiri. Hal itu pasti memberatkan konsumen, terutama masyarakat kecil,” Kapolsek.(jos/ops/sir)







