Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polsek Lemahabang menangkap EM (30), warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena diduga telah membacok tetangganya sendiri berinisial DF (18) pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku EM ditangkap telah diamankan oleh Polsek Lemahabang. EM, dengan itikad baik menyerahkan diri didampingi pihak keluarga dan juga pihak pemerintah Desa Karangtanjung,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, kepada wartawan, di Mapolsek Lemahabang, Selasa (4/4/2023).
Menurut pengakuan EM, kata Kapolsek, pembacokan tersebut dilakukan akibat sakit hati karena adiknya diduga dikeroyok DF dan teman-temannya.
“Pelaku EM mendapat pengaduan dari adiknya berinisial FH, yang katanya dipukul oleh DF dan teman-teman saat nongkrong. Karena merasa sakit hati, pelaku EM lantas mengambil senjata tajam berupa golok. Kemudian mendatangi DF dan teman-temannya, sehingga terjadilah peristiwa pembacokan yang mengenai tangan DF,” katanya.
Dikatakan, peristiwa pembacokan tersebut bukanlah berawal dari Perang Sarung atau tawuran antar warga.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku EM mengaku melakukan pembacokan bukan karena Perang Sarung, melainkan karena sakit hati kepada orang yang diduga memukuli adiknya. Walaupun memang siapa yang memukuli adiknya EM tersebut belum jelas ketahuan pelakunya,” tegasnya.
Pelaku EM, mengaku tidak mengenal korban DF. Tetapi, pelaku kenal sama ibu korban. Awalnya, ia tidak bermaksud untuk membacok DF, tetapi sasarannya adalah teman-teman DF.
“Saya tidak kenal dengan DF, saya kenal sama ibunya. Sasaran saya bukan DF, tetapi orang-orang yang nongkrong di tempat kejadian saat adik saya digebukin. Jadi, bagi saya siapa aja yang ada di situ, ya, akan saya bacok. Karena saya sakit hati,” kata EM.
Saat ini, penyidik Polsek Lemahabang juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan EM untuk melakukan pembacokan DF. Akibat aksi pembacokan itu, pelaku EM disangkakan dan dijerat dengan pasal 351, ancaman 5 tahun kurungan penjara.(jos/ops/sir)







