Diringkus Tim Sanggabuana, Begini Akhir Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Seorang Guru di Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ade Hermawan alias Belut, pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru SMK di Karawang bernama Eli Chuherli (52) akhirnya berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang, sesaat setelah pelaku keluar dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, upaya pelarian pelaku yang selama ini terus bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian dengan cara berpindah-pindah tempat pun, akhirnya berhasil digagalkan petugas gabungan di Tim Sanggabuana Polres Karawang.

“Alhamdullilah, pelaku berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Telukjambe Timur. Hari ini, kami press rilis terkait dengan pengungkapan pelaku berinisial AD alias Belut pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan kepada seorang korbannya yang berinisial EC,” kata Kasat Reskrim.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, kata Kasat, pihaknya menduga bahwa perbuatan pelaku dalam melancarkan aksi penganiayaannya ini diduga telah merencanakan perbuatannya dalam melakukan aksi penganiayaan berencana dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban berinisial EC (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang.

“Jadi sebelum pelaku melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaannya terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan zat kimia (air keras) yang dibelinya disebuah toko di daerah Pasar Johar. Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban,” katanya.

Dikatakan, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, bahkan perbuatan AD dengan menyiramkan cairan air keras ke wajah korban pun telah direncanakan sehari sebelum peristiwa itu terjadi, atau sejak hari Senin, 22 Mei 2023 lalu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana tentang barangsiapa secara sengaja melukai orang lain dengan melakukan penganiayaan berat (anirat), maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Eli Chuherli (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang harus mengalami peristiwa memilukan lantaran wajahnya disiram menggunakan cairan zat kimia (air keras) oleh salah seorang rekan bisnisnya yang berinisial AH.

Akibat peristiwa itu, dua mata Eli Chuherli pun terancam buta permanen oleh tim dokter di rumah sakit (RS) setempat di Kabupaten Karawang.(jos/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait