Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan di Jalan By Pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023).
Demikian diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam kegiatan konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi. Dikatakan, pada Senin tanggal 04 September 2023, terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh pelaku IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61).
“Pelaku IS, EH, AG berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara AA menggunakan surat palsu,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan.
Diakuinya, para pelaku behasil diungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli disekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jomin Barat.
“Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu,” katanya.
“Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita adalaha satu lembar STNK palsu dengan No. Pol. B-2507-KIL Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T warna Hitam Metalik, satu buah buku BPKB palsu dengan No. Pol. B-2507-KIL Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T warna Hitam Metalik, satu unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios dengan No. Pol. B-2507-KIL warna Hitam Metalik.
Barang bukti lainnya, satu unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV dengan No. Pol. F-1653-ZS warna Silver, tiga puluh delapan lembar STNK (Material), lima lembar BPKB (Material), lima buah Plat Nomor Polisi (Material), satu Set Computer, satu buah Printer, Amplas, satu Buah mesin Gurinda, satu Buah Palu dan satu set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin).
“Para pelaku melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB Palsu,” jelasnya.
Dan untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu – 5 juta (waktu 3 hari) dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp 1,5 juta – 18 juta (pengerjaan 7 hari), sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.(ops/sir)