Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang membuat perjanjian kinerja dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Subang, agar dapat mencapai pembangunan merata demi kemajuan Subang.
Penandatanganan perjanjian tersebut langsung dilakukan oleh Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd saat menjadi pembina apel pagi, di Halaman Kantor Bupati Subang, Selasa (30/1/2024).
Selain penandatanganan perjanjian kinerja, dalam apel tersebut juga dilaksanakan penyerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesia.
Piagam penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023, dari Ombudsman Republik Indonesia, diberikan kepada :
- Puskesmas Sukarahayu dengan nilai 95,80 kategori “A” zona hijau Opini kualitas tertinggi.
- Puskesmas Cibogo dengan nilai 95,33 kategori “A” zona hijau opini Kualitas tertinggi.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 94,60 Kategori “A” zona hijau opini kualitas tertinggi.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 91,80 kategori “A” Zona hijau opini kualitas tertinggi.
- Dinas Kesehatan dengan nilai 90, 19 kategori “A” zona hijau opini kualitas tertinggi.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dengan nilai 89,52 kategori “A” zona hijau opini kualitas tertinggi.
- Dinas Sosial dengan nilai 89,31 kategori “A” zona hijau opini Kualitas tertinggi.
Berdasarkan SK dari KemenpanRB Nomor 795 Tahun 2023 tentang hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Bupati Subang memberikan piagam penghargaan kepada 3 unit lokus evaluasi, yaitu :
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,45 dengan Kategori “A-”
- Dinas Sosial Dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,12 dengan Kategori “A-“
- Kecamatan Jalancagak dengan Nilai Indeks Pelayanan Publik 4,02 dengan Kategori “A-”
“Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, perjanjian ini tidak hanya mencakup kinerja saat ini, tetapi juga komitmen antara penerima dan pemberi amanah terhadap kinerja yang terukur,” kata Pj Bupati Subang.
Diakuinya, target kinerja melibatkan hasil kegiatan tahun berjalan dan outcome yang seharusnya terwujud dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, menciptakan kesinambungan kinerja setiap tahun.
“Pimpinan perangkat daerah harus bekerja maksimal dan bertanggungjawab untuk menentukan nilai evaluasi kinerja, serta mempergunakan anggaran sesuai dengan semestinya. Mulai hari ini, kita hilangkan perbedaan-perbedaan, sekarang waktunya Subang Bersatu! Selamat bekerja,” ungkapnya.(sir)