Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota Satlantas Polres Karawang Briptu Rizal Budi Ramdani mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 12 Tahun 2023 serta Undang-Undang LLAJ No 22 Tahun 2009, terkait knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, di Pangkalan Ojeg Lamaran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA, mengatakan, aturan itu sangat perlu untuk diberlakukan agar dapat mengurangi kebisingan di jalan raya maupun dipemukiman penduduk.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong kepada masyarakat,” kata AKP Lucky.
Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dikatakan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” katanya.
Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggota Satlantas Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada warga Karawang.
Ia secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(ops/sir)