Warga Aceh Utara Rugi Rp 3 Juta, Diduga Ditipu Depkolektor ACC Finance Syariah

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Seorang warga Desa Merbo Puntong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Khairuddin (45), mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta setelah diduga ditipu oleh pihak debt collector (depkolektor) dari ACC Finance Pos Lhokseumawe.

Khairuddin, yang berprofesi sebagai pengajar di salah satu SMK Negeri di Aceh Utara, mengaku telah membayar tunggakan sebesar Rp 8 juta melalui debt collector. Namun, setelah mengonfirmasi ke ACC Finance Syariah Pos Lhokseumawe, pihak administrasi hanya mencatat pembayaran sebesar Rp 4.740.000, sementara Rp 3 juta tidak terdata.

Bacaan Lainnya

“Pihak ACC Finance Syariah Pos Lhokseumawe hanya menyaraknan saya untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi dengan pihak debt collectore terkait uang sebesar Rp 3 juta itu. Alasannya, di luar wewenang Perusahaan,”m kata Khairuddin kepada spiritnews.co.id, di Aceh Utara, Sabtu (15/2/2025).

Diakuinya, pada 18 Desember 2024 lalu, ia dipaksa naik ke dalam mobil oleh debt collector. Ia dituduh berusaha melarikan unit mobil Gran Max tahun 2024, yang saat itu kebetulan tidak berada di rumahnya.

Setelah bertemu dengan pihak debt collector di kantor ACC Finance, kata Khairuddin, pihak ketiga itu tetap bersikeras meminta unit mobil untuk diserahkan, dengan alasan kontrak setoran telah diblokir. Meskipun Khairuddin menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh tunggakan, pihak ACC Finance tetap menolak mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

“Saya berharap pihak debt collector segera mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta yang tidak tercatat dan membuka pemblokiran kontrak. Penting bagi saya agar bisa kembali menjalankan bisnis jasa angkutannya secara normal, yang selama ini terkendala akibat tidak dapat mengeluarkan surat ekspedisi,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang memiliki kredit kendaraan. Diharapkan pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.(red/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait