Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Ratusan massa pendukung dua calon kepala desa berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/8/2018). Mereka menuntut pemilihan uang, karena menganggap ada penggelembungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharja pada 26 Agustus 2018 lalu.
Gabungan masa tersebut merupakan pendukung calon nomor 1 Mintra dan nomor urut 2 Ujang Gustaman. Massa menduga ada beberapa kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades Karangharja.
“Adanya waktu yang dibatasi oleh panitia, dan yang kedua ada keganjilan hasil penghitungan suara di dusun 3. Jumlah hak pilih 1.430 suara, namun hasil dari rekapitulasi ada 1.961 suara,” kata M. Anton, salah seorang pendukung calon nomor urut 2.
Baca Juga: “Serangan Fajar” Warnai Pilkades Serentak Bekasi?
Dijelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak kecamatan, tuntutan massa direspon dengan baik. “Namun kita belum ada pelaporan secara tertulis, dan besok kita akan buat laporan pada Bupati Bekasi, DPRD dan intasi lainnya,” katanya.
“Kami sampaikan aspirasi pelaksanaan Pilkades yang tidak konsekuen. Banyak kejanggalan. Penutupan dimajukan, dari jam 07.00 sampai 14.00 WIB, menjadi jam 12.00 WIB. Akibat hal itu, 463 warga dalam DPT kehilangan hak pilih dari total 5.719 orang,” ucapnya.
Berita Lain: Wakil Bupati Bekasi Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak 2018
Selain itu, di dusun 3 ada dugaan penggelembungan suara. Apabila tuntutan Pilkades ulang tak terpenuhi, massa akan memperjuangkan hal itu hingga ke ke jalur hukum. “Kalau memang tidak diulang, kita akan kriminalkan panitia, karena 1 suara saja sangat berarti,” tandasnya.(bis)