RT dan RW se-Kabupaten Purwakarta Ikuti Sosialisasi Pelayanan dan Data Publik Online

  • Whatsapp
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi memberikan arahan kepada RT dan RW mengenai pelayanan dan data publik online

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Seluruh Ketua RT dan RW se-Kabupaten Purwakarta tampak memadati Bale Maya Datar, kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Kamis (16/11/2017).

Para RT dan RW ini datang memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menerima arahan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi tentang pelayanan dan data publik berbasis online yang terintegrasi melalui aplikasi Ogan Lopian milik Pemkab Purwakarta.

Pada kesempatan itu, Bupati Purwakarta, Dedi Mulayadi, mengatakan, di akhir kepemimpinannya sebagai bupati Purwakarta, pelayanan publik harus lebih mantap dari sebelumnya. Karena itu, aplikasi Ogan Lopian ia pandang sebagai salah satu tools untuk mewujudkan orientasi tersebut.

“Pola kerja dalam melayani masyarakat, untuk memudahkan pekerjaan harus dilaksanakan secara online berbasis smartphone. Kita namakan RT online,” katanya.

Dikatakan, seluruh data tentang kondisi daerah dan penduduk yang dipimpin oleh masing-masing RT harus sudah masuk ke dalam aplikasi Ogan Lopian. Nantinya, melalui data ini diambil kebijakan yang sesuai oleh dinas terkait untuk daerah dan penduduk yang dimaksud.

“Kalau BPS memiliki data per tahun atau per dua tahun, maka kita harus memiliki data real time tentang gambaran sebuah daerah. Ada berapa luas sawah, ada berapa jumlah mata air, ada berapa penduduk yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini penting agar stakeholder terkait segera mengambil tindakan atas data yang diterima,” jelasnya.

Usulan terkait pembangunan pun, menurut Dedi, dapat diajukan melalui aplikasi Ogan Lopian. Sehingga, baik aparat desa maupun warga masyarakat tidak harus menunggu kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) jika ingin mengajukan pembangunan di wilayahnya.

“Misalkan ada jalan desa yang belum tergarap oleh kepala desa, silakan bisa dimasukkan. Di kita kan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkab, jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa, penganggarannya bisa melalui dana desa, bisa juga melalui bantuan keuangan desa. Saya yakin pembangunan menjadi lebih cepat,” tandasnya.

Di Purwakarta sendiri terdapat setidaknya 2.985 Rukun Tetangga (RT) dan sebanyak 1.028 Rukun Warga (RW) dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebagai unit terkecil dalam lingkup pemerintahan, unsur RT dan RW di Purwakarta kini dilibatkan langsung dalam menjalankan pembangunan di wilayah masing-masing.(reg)

Pos terkait