Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Batasan usia 35 Tahun menjadi salah satu syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syarat yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 36 Tahun 2018.
Syarat tersebut menjadi perhatian khusus Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Menurut Anne, dirinya merasa prihatin atas pemberlakuan ketentuan itu. Seharusnya, skill dan pengalaman pegawai menjadi syarat utama bukan merujuk pada batas usia.
Baca Juga : Pemkab Purwakarta Buka Lowongan CPNS 2018
Baca Juga : Mau Daftar CPNS 2018, Ini Persyaratannya!
“Saya sendiri prihatin saat membaca itu. Sementara, kalau melihat personalia pegawai di Purwakarta misalnya, banyak yang memiliki kecakapan dan pengalaman. Sayangnya, usia mereka di atas 35 Tahun, masih honorer,” kata Anne di kantornya, di Jalan Gandanegara No 25, komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jum’at (21/9/2018).
Dikatakan, masa kerja dan pengalaman harus lebih diutamakan dalam perekrutan CPNS. Dua hal tersebut menjadi variabel penting dalam kesuksesan kinerja di sebuah kantor pemerintah.
“Misalnya ada nih pegawai honorer sudah 10 tahun bekerja di kantor pemerintah, usianya lebih dari syarat itu. Tetapi, dedikasinya terhadap pekerjaan yang diemban itu luar biasa. Hasil pekerjaannya rapi dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan faktual. Bagaimana kita mengapresiasinya? Harusnya kan ya kita angkat menjadi ASN,” katanya.
Akan tetapi, peraturan batasan usia memupuskan harapan Anne. Meski begitu, Mojang Purwakarta Tahun 1999 tersebut tengah menggodok sebuah kebijakan untuk diterapkan. Skema asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Program Jaminan Masyarakat Purwakarta Istimewa (JAMPIS) kita efektifkan kembali. Khushushon, untuk para tenaga honorer. Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang grade-nya sama dengan PNS. Tunjangan lain juga kita siapkan untuk menunjang kinerja para tenaga honorer,” tuturnya.
Buat Skala Prioritas
Skala prioritas akan dia terapkan meningat banyaknya jumlah tenaga honorer di Purwakarta. Tahapan menuju pelaksanaan kebijakan itu akan dilakukan dengan melihat ketersediaan anggaran dalam APBD kabupaten tersebut.
“Tinggal memang harus ada skala prioritas karena tenaga honorer ini kan banyak. Karena itu, penerapan kebijakan ini kita lakukan secara bertahap sesuai anggaran yang ada,” ucapnya.
Berita Terkait : Penerimaan CPNS 2018, Kementerian Ketenagakerjaan Buka 241 Formasi
Berita Terkait : Siap-Siap, Ada 381 Formasi CPNS untuk Kabupaten Karawang
Anne berkomitmen dirinya tidak akan melupakan jasa tenaga honorer. Sebab, jika menganalisis beban kerja, baik tenaga honorer maupun ASN memiliki beban yang sama. Bahkan, seringkali beban lebih besar terpaksa harus ditanggung oleh tenaga honorer.
“Subhanallah kalau melihat keikhlasan tenaga honorer bekerja. Pengabdian mereka setara bahkan lebih dari ASN, jam kerja dan tugas-tugas teknis kan sama juga,” katanya.
Mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purwakarta tersebut mengaku akan segera melayangkan surat untuk pemerintah pusat. Surat tersebut berisi permohonan revisi batasan umur dalam seleksi CPNS.
“Saya akan ajukan ke pemerintah pusat agar batasan umur ini dipertimbangkan kembali. Kasihan kan, banyak guru, petugas kesehatan dan tenaga honorer lain yang terhalang batasan usia,” tuturnya.(rls/SpiritNews)