Kadisnaker Geram, Ada Perekrutan Tenaga Kerja Luar Daerah Sembunyi-Sembunyi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto geram dengan sikap sejumlah perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah secara sepihak tanpa sepengetahuan pihaknya. Ia mengaku akan menertibkan perusahaan-perusahaan, dengen memberikan sanksi tegas.

Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat sejumlah perusahaan di Karawang belum lama ini telah melakukan rekrutmen hingga wilayah Jawa Tengah. Padahal berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, telah disebutkan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus satu pintu melalui Disnakertrans.

Bacaan Lainnya

“Perbup ini mengatur kebijakan satu pintu untuk rekrutmen tenaga kerja, jadi tidak boleh ada perusahaan yang melakukan rekrutmen sendiri, apalagi sampai di luar Karawang. Kalau butuh tenaga kerja di Karawang masih banyak, kenapa harus di luar Karawang,” kata Suroto saat dihubungi SpiritNews lewat sambungan telepon, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Pemerintah Dorong Program Pemagangan

Para tenaga kerja tersebut diangkut menggunakan puluhan bus, tanpa diketahui proses rekrutmennya oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terhadap sejumlah perusahaan tersebut, dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti mengangkangi Perbup Nomor 8 Tahun 2016.

“Rekrutmen yang tidak sesuai aturan harus dibatalkan dan dilakukan rekrutmen kembali melalui Disnakertrans. Jika mereka tetap membandel, kita berikan sanksi lebih tegas lagi yaitu menghentikan perizinan tenaga kerja asing atau izin lainnya,” katanya.

Disnakertrans telah membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja. Tim tersebut memonitor setiap kegiatan perusahaan, bahkan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke perusahaan dan menemui para pekerja. Sehingga diketahui apakah para pekerja tersebut diterima bekerja melalui seleksi yang diadakan di Disnakertrans atau melalui jalur lain.

Berita Lain: Kompetensi Tenaga Kerja Harus Sesuai Kebutuhan Pasar Industri

“Jika ketahuan, tentunya akan langsung kita berikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Bisa juga kita paksa perusahaan yang bandel tetap melakukan perekrutan sembunyi-sembunyi dari luar daerah, untuk mengangkat semua pegawainya jadi karyawan tetap, tidak boleh ada yang berstatus kontrak,” katanya.(art)

Pos terkait