Kabupaten Subang, SpiritNews– Sidang paripurna jawaban eksekutif pengantar nota keuangan Bupati Subang atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun 2019 dilaksanakan, Jumat (2/11/2018) kemarin di gedung DPRD Subang.
APBD Subang tahun 2019, aspek pendapatan pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 2,078 triliun atau bertambah menjadi Rp 72,57 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 2,005 triliun.
Menurut Plt Bupati Subang, H. Ating Rusnatim kepada SpiritNews, Minggu (4/11/2018) mengatakan, bahwa pendapatan belanja daerah Kabupaten Subang untuk tahun 2019 menjadi Rp 2,005 triliun belum termasuk Dana Alokasi Khusus Provinsi karena belum ditetapkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 467, 31 miliar dan angka PAD pada RAPBD tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 78,44 miliar dibandingkan dengan target PAD tahun 2018 murni sebesar Rp 388, 86 miliar.
Baca Juga: DPRD Subang Setujui APBD Perubahan Rp 2,1 Triliun
“Dana perimbangan sebesar Rp 1,437 triliun dalam RPAPBD tahun 2019, adapun rinciannya yaitu dana bagi hasil pajak dan bukan pajak tahun 2019 diasumsikan sama dengan tahun lalu sebesar Rp 155, 06 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) diasumsikan sama dengan tahun lalu sebesar Rp 1,28 triliun dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) belum tercantum dalam RAPBD tahun 2019, karena APBN tahun 2019 belum ditetapkan dan pendapatan lain-lain yang disahkan Rp 173, 11 miliar dana tersebut berasal dari pos bagi hasil pajak dan juga dari Provinsi sebesar Rp 170, 11 miliar dan juga hibah untuk PDAM Subang sebesarRp 3 miliar.
Sedangkan aspek belanja tahun 2029 direncanakan sebesar Rp 2,118 triliun atau berkurang Rp 127, 28 miliar dari tahun lalu sebesar Rp 2,245 triliun, belum termasuk DAK dan APBD Provinsi karena keduanya belum ditetapkan.
Berita Lain: Perubahan SOTK, Pejabat Subang Akan Kembali Dirotasi
Belanja tidak langsung untuk tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 1,37 triliun naik sebesar Rp 32, 582 miliar dari tahun 2018 sebesar Rp 1,345 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 1,074 triliun dan sudah memasuki pengantisipasian kondisi kas daerah pertanggal 31 Desember tahun 2018.
“Apabila terjadi kekurangan pada kas daerah dan hal ini jelas akan diantipasi dari penggunaan belanja tidak langsung dalam hal ini TPP tahun 2019 dan belanja hibah direncanakan sebesar Rp 47, 47 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 3,5 miliar dan belanja bagi hasil sebesar Rp 14,28 miliar dan bantuan keuangan kepada desa dan kelurahan sebesar Rp 235,57 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 3 miliar dan belanja langsung untuk tahun 2019 direncananakan sebesar Rp 739,77 miliar belum termasuk dari DAK. Belanja langsung tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp 160,61 miliar dari tahun 2018 sebesar Rp 900,18 miliar, tahun 2019 menjadi Rp 739,77 miliar,” jelas Ating. (bus)