Kota Bekasi, SpiritNews-Polemik antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait kerjasama pembuangan sampah ke TPS Bantargebang, Kota Bekasi, berujung pemberhentian 50 truk sampah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengintruksikan agar Dishub merazia truk-truk sampah milik Pemprov DKI, karena banyak perjanjian kemitraan yang dilanggar.
Baca Juga: DLHK Akan Rubah Sampah Jalupang Jadi Bahan Bakar
“Antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi itu ada perjanjian kerja sama kemitraan. Dari perjanjian itu, ada kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan sampai sekarang, tidak dipenuhi,” ungkap Rahmat Effendi saat dikonfirmasi Spiritnews, Jumat (19/10/2018).
Dalam hal ini, Rahmat Effendi sebagai pemimpin daerah mengaku tidak akan diam dan akan mengambil sikap tegas terhadap Pemprov DKI Kajarta.
Berita Lain: Sampah Rumah Tangga Bisa Bernilai Ekonomi Tinggi
“Pemprov DKI harus menghormati Kota Bekasi sebagai mitra dan partner dalam menghadapi permasalahan sampah. Pihak DKI Jakarta enak, tinggal buang sampah ke Kota Bekasi. Namun dalam hal ini, DKI juga harus ingat kewajiban-kewajiban untuk Kota Bekasi, karena banyak warga Kota Bekasi yang kena imbas bau sampahnya DKI,” bebernya.(sam)