Kota Bekasi, SpiritNews-Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait perjanjian kerjasama pembuangan sampah ke Bantar Gebang, Kota Bekasi, trus memanas. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku tidak akan diam lagi.
Sebagaimana yang terjadi pada Kamis (18/10/2018) lalu, dimana Rahmat mengintruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk merazia 50 truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta itu harus menghormati Kota Bekasi, tidak hanya satu pihak saja yang melaksanakannya, pihak lainnya cuek. Kota Bekasi kan bukan pembantunya DKI, jadi harus sama-sama menghormati,” tegasnya.
Baca Juga: Gebrakan Bupati Purwakarta Atasi Masalah Sampah
Menurutnya, Kota Bekasi merupakan mitra atau rekanan Pemprov DKI Jakarta, sehingga ada poin-poin kerjasama dalam bentuk perjanjian. Oleh sebab itu, semua pihak sama-sama mempunyai tanggung jawab atas perjanjian itu.
“Pemrov DKI enak, tiap hari buang sampah ke Kota Bekasi, tapi lupa dengan perjanjian kewajibannya kepada Kota Bekasi,” beber pria yang akrap disapa Bang Pepen ini.
Berita Lain: Pemprov DKI Jakarta Langgar Perjanjian, Walikota Bekasi Tahan 50 Truk Sampah
Sementara itu terkait kekisruhan yang terjadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengimbau agar anak buahnya di lapangan mengikuti aturan Pemkot Bekasi dalam pengiriman sampah ke TPS Bantargebang.
“Kemarin itu semua jalur masih berjalan, kecuali Bekasi Barat. Saat mobil bak terbuka saya lewat situ, dicegat karena kan hanya boleh jam 9 malam sampai jam 5 pagi. Saya bilang ke anak buah saya, sudahlah nggak usah 24 jam lagi, kita ikut aturan saja,” ujar Isnawa.(sam)