Kota Bekasi, SpiritNews-Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka kasus pencurian rumah kosong yang berada di Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan Blok C Nomor 17 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, pelaku ada tiga orang yaitu SP, AD dan ST ini datang ke rumah korban dengan menggunakan mobil milik salah seorang pelaku dan langsung mengintai rumah korban yang saat itu kosong.
“Setelah mereka yakin rumah korban dalam keadaan kosong maka para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu rumah korban dengan cara di congkel,” ucapnya, Jumat (22/6/2018)
Selanjutnya ini pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan langsung mengambil barang milik korban yaitu berupa uang tunai, handphone, perhiasan emas dan jam tangan lalu mereka langsung kabur.
“Kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Dewi Sartika Nomor 3 RT.07/08 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur,” jelas Saragih.
Pelaku sendiri SP (41) dan dua sisanya masih dalam pengejaran Team Kasatreskrim Polres Metro Bekasi kota.
Adapun Barang Bukti nya adalah 47 Arloji ( jam tangan) berbagai merek, dan 31 buah cincin aksesoris.
“Pelaku sendiri (SP) dijatuhkan dengan pasal melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP sebagaimana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun,” tutupnya.(den)