Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Dua pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, di Gampong (Desa) Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (5/11/2018) kemarin sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,86 gram dari keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, SH., mengatakan kedua tersangka adalah M (19), warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan SK (25), warga Gampong Pucuk Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
Dijelaskan, awalanya Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika dari masyarakat setempat. Diduga sebuah gubuk di Gampong Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba
“Setelah ada informasi transaksi itu, kami segera melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 06.30 WIB, Tim opsnal Sat Resnarkoba tiba di TKP dan langsung dilakukan penggerebekan, didapati kedua pelaku. Dari hasil penggelehan, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana pelaku M dan barang bukti lainya ditemukan di dalam gubuk,” terang Ildani.
Dikatakan, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berita Lain: Pesan Narkoba lewat Instagram, 4 Pengedar Diringkus Polisi
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,86 gram, dua unit hanphone, satu dompet warna kuning dan plastik bening, serta satu gunting identitas pelaku,” katanya.(mah)